Relokasi pedagang Pantai Parangtritis sisakan masalahSindonews.com - Penataan pedagang pantai selatan, yang
berada di kawasan Parangendog hingga Parangkusumo, Kretak, Bantul, pada
tahun 2006 lalu oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul ternyata masih
menyisakan masalah.
Sebab hingga sekarang belum semua pedagang
yang terkena relokasi mendapatkan penganti untuk tempat dagangan
mereka, yaitu di kawasan kios Parangtritis Baru.
Hal tersebut
terungkap setelah enam pedagang yang kios bangunannya terkena penataan
didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta mengadukan
permasalahan ini, ke Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY.
Yaitu dengan dugaan telah terjadi maladminsitrasi yang dilakukan oleh
Pemkab Bantul.
Kuasa hukum pedagang dari LBH Yogyakarta Yogi
Zulfadli mengatakan sebenarnya para pedagang yang belum mendapatkan
tempat relokasi tersebut sudah melakukan pertemuan dengan Satpol PP,
Dinas Pariwisata dan Bupati Bantul, namun dari pertemuan itu tidak ada
titik temu, bahkan deadlock.
“Bahkan oleh pemkab klien kami
dinilai tidak berhak untuk mendapatkan kios di kawasan Parangtritis
baru, karena dianggap bukan pemilik bangunan kios yang digusur, yaitu
hanya sebagai penyewa,” ungkap Yogi, Kamis (30/5/2013).
Yogi
menjelaskan untuk masalah itu, juga ditegaskan oleh Dinas kebudayaan dan
pariwisata (Disbudpar) Bantul, yaitu melalui no 180/187 tertanggal 25
Januari 2013, yang menyatakan para pedagang itu tidak memiliki bangunan
melainkan hanya sebagai penyewa.
“Atas penjelasan tersebut, kami
selanjutnya beraudiensi dengan bupati pada tanggal 19 Februari. Hasil
dari pertemuan itu bupati meminta Satpol PP menfasilitasi penyelesaian
masalah ini,” paparnya.
Namun, sebagaimana jawaban Disbudpar,
Satpol PP juga memberikan jawaban, enam pedagang yang tidak mendapatkan
kios sebagai tempat penganti relokasi atas bangunan yang digusur
tersebut memang tidak berhak mendapatkan penganti tempat usaha di
kawasan Parangtritis Baru. Karena memang tempat itu bukan milik mereka.
“Padahal untuk kios itu klien kami memiliki bukti-bukti yang sah sebagai kepemilikan,” katanya.
Menurut
Yogi, alasan Pemkab itu jelas bertentangan dengan peraturan bupati
(perbub) no 24/2006 tentang penataan kegiatan usaha di kawasan
Parangendog hingga Parangkusumo. Dimana salah satu isinya menyatakan,
bagi yang terlanjur memiliki tempat tinggal, warung atau kios dan MCK di
zona preservasi akan direlokasi ke kawasan baru.
0 comments:
Post a Comment